Seorang Pria diamankan Polisi, Akibat Bawa Sajam dan Tahan Pengendara Jalan Poros Kolaka-Pomalaa
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan,. S.I.K. melalui Katim AIPDA Rudi Suhendra menerangkan bahwa, pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Link I Desa Pundoho Kec.Baula Kab.Kolaka telah terjadi salah paham antara pelaku MA dengan istrinya kemudian sempat terjadi pertengkaran antara keduanya lalu kemudian terjadi salah paham lagi antara sdr MA degan saudaranya, dalam keadaan mabuk pelaku MA mengambil sebilah parang dan kemudian di kejar oleh beberapa keluarganya sampai di jalan poros Kolaka-Pomalaa dan kemudian saudara MA sempat menahan beberapa kendaraan yang melintas dengan membawa senjata tajam.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku kini diamankan di Mapolsek Wundulako untuk dimintai keterangan lanjutan. Polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) Sebilah parang tanpa warangka dengan panjang 30 cm dengan gagang kayu berwarna coklat.
Tidak ada komentar