POLRES KOLAKA UNGKAP PENCURIAN DAN KEKERASAN MENGGUNAKAN SEBILAH BADIK
satreskrimpolreskolaka.com - Tim Opsnal Operasi Pekat Anoa-2023 berhasil amankan pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) saat pelaksanaan Ops pekat diwilayah Hukum Polres Kolaka, Sabtu (4/3/2023).
Pada pelaksanaan Press Conference yang digelar di Mapolres Kolaka, Kabag Ops Polres Kolaka Kompol I Gede Pranata Wiguna, S.H., S.I.K., yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa telah diamankan dua orang Pria berinisial RA (27) dan N (23), keduanya diduga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan sebilah Badik, pelaku berhasil diamankan pada pukul 03.30 wita, di Jl. Pelabuhan, Kel. Dawi-dawi, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka.
Lanjut Kabag Ops Polres Kolaka menjelaskan bahwa awalnya kedua pelaku diamankan karena memiliki, menguasai atau membawa senjata tajam tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, saat diamankan dan dilakukan pengembangan diketahui bahwa kedua kedua pelaku juga adalah pelaku Pencurian dengan kekerasan pada tanggal 23 Februari 2023, berdasarkan laporan pengaduan korban seorang wanita berinisial S (23) warga Desa Pelambua, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka, dimana sebelumnya anak korban menggunakan Sepeda Motor Merk Yamaha Mio warna merah hitam No. Pol DT 2562 VB, saat dalam perjalanan dari rumahnya, tiba-tiba anak korban diberhentikan oleh pelaku dan mengancam anak korban menggunakan sebilah badik sambil berkata ” turunko kalau kamu tidak mau kasika motormu saya bunuhko di sini “, selanjutnya pelaku mengambil paksa motor anak korban kemudian pergi meninggalkan anak korban, ucap Kabag Ops Polres Kolaka.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP Ke 1 e , 2 e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun Penjara, dan kedua pelaku telah diamankan di Polres Kolaka dan telah ditetapkan sebagai Tersangka, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar