Breaking News

Konsumsi Miras Berujung Aniaya Kawan Sendiri


Satreskrimpolreskolaka.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Pomalaa yang dipimpin langsung oleh Bripka Asriady, SH, bersama personil jaga dari Polsek Pomalaa telah mengamankan seorang laki-laki di lorong lapangan Manunggal Desa Pelambua Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka karena diduga kuat telah melakukan penganiyaan. Sabtu (29/10/2022).

Laki-laki yang berinisial "I" (40) warga Jalan Mawar Desa Pelambua Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka tidak dapat berkutik setelah diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Pomalaa dan mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap "K" (21) warga Dusun II Desa Pesouha Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka.

Dihadapan petugas kepolisian terduga pelaku penganiayaan "I" menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat dirinya dan korban sedang duduk-duduk di samping rumah terduga pelaku sambil mengkonsumsi minuman keras jenis tuak(Ballo), kemudian saat itu datang seorang wanita berinisal "N" yang merupakan teman dekat korban yang mencari keberadaan korban dan menemukan korban sedang minum minuman keras.

Korban yang didatangi oleh wanita berinisial "I" tidak menerima baik akan kehadirannya ditempat tersebut sehingga terjadi pertengkaran, melihat hal tersebut terduga pelaku mencoba melerai dan menegur korban agar tidak marah kepada "I", namun korban malah balik menuduh terduga pelaku dan teman dekatnya menjalin hubungan dibelakang korban.

Terduga pelaku yang mendengar pernyataan korban tersulut emosi kemudian langsung memukul wajah korban  menggunakan siku sehingga korban terjatuh dan membentur sebuah batu, kemudian terduga pelaku kembali memukul korban dengan menggunakan kepalan tinju. 

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Pomalaa Bripka Asriady, SH, menjelaskan bahwa akibat dari perbuatan terduga pelaku, korban mengalami lebam pada bibir bawah dan luka robek pada bagian kepala.

Kini terduga pelaku telah diamankan di kantor Polsek Pomalaa dan pasal yang di kenakan terhadap terduga pelaku adalah pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan dua tahun delapan bulan.

Tidak ada komentar