Terduga Pelaku Kekerasaan Terhadap Anak Diamankan POLISI
Kolaka- Personil Sek Lalolae yang dipimpin oleh Aipda Farlin Baslan, SH telah berhasil mengamankan seorang pria dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau penganiayaan pada pukul 14.30 wita. Senin (29/8/2022).
Terduga pelaku berinisial H (25) yang merupakan warga Kelurahan Lalolae Kecamatan Lalolae Kabupaten Kolaka Timur, diduga kuat telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban An. Najug Naim (17) warga Kelurahan Horodopi Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur, yang telah kami terima laporannya sesuai dengan laporan polisi LP: B/03/VIII/2022/SPKT/Polsek Lalolae/ Res Kolaka/ Polda Sultra, tanggal 21 Agustus 2022 perihal tindak pidana "Kekerasan Terhadap Anak".
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K. melalui Aipda Farlin Baslan, SH menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 wita di Desa Lalosingi Kecamatan Lalolae Kabupaten Koltim, di mana korban bersama 4 (empat) orang teman menuju ke tempat pesta perkawinan dan terjadi perkelahian antara korban dengan keponakan pelaku selanjutnya pelaku berduel dengan korban kemudian pelaku mencabut senjata penikam jenis badik yang disimpan di pinggang sebelah kiri lalu ditusukkan ke arah pinggang bagian bawah korban sebanyak 1 (satu) kali tusukan.
"Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka tusuk akibat senjata tajam sehingga terduga pelaku di jerat pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak". Lanjut Aipda Farlin Baslan, SH.
Terduga pelaku (H) saat ini telah diamankan di Polres Kolaka guna tindakan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tidak ada komentar