TAHAP II: LP/B/7/VII/SPKT/SEK WOLO/POLRES KOLAKA/SULTRA
Satreskrimpolreskolaka.com - Unit Reskrim Polsek Wolo melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka. Kamis (18/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K., melalui Kepala Unit Reskrim Polsek Wolo Bripka Daswan Amin, menjelaskan, TAHAP II ini berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor register : LP/B/7/VII/SPKT/SEK WOLO/POLRES KOLAKA/SULTRA yang diterima pada tanggal 25 Juli 2022 lalu.
"untuk proses tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum kali ini kami menyerahkan 1 (satu) orang tersangka dan 1 (satu) buah kursi plastik warna merah merek Napolly" ucap Daswan.
Adapun tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum karena telah diduga kuat melanggar tindak pidana "Penganiayaan" Sebagaimana dimaksud dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Tidak ada komentar