TAHAP II: LP/B/158/VI/SPKT/POLRES KOLAKA/SULTRA
Satreskrimpolreskolaka.com - Unit 1 Reskrim Polres Kolaka melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka. Kamis (18/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K., melalui Unit Kanit 1 Reskrim Polres Kolaka Aiptu Abd. Razak, SH., menjelaskan, TAHAP II ini berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor register : LP/B/158/VI/SPKT/POLRES KOLAKA/SULTRA yang diterima pada tanggal 20 Juni 2022 lalu.
"untuk proses tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum kali ini kami menyerahkan 3 (tiga) orang tersangka dan 3 (tiga) Buah Springbed merk American Pillo warna Merah, 1 (satu) Biah Springbed merk American Pillo warna Biru" ucap Razak.
Adapun ketiga orang tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum karena telah diduga kuat melanggar tindak pidana "Pencurian" Sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.
Tidak ada komentar