TAHAP II : LP/B/08/VI/2022/ SPKT POLSEK RATE-RATE/POLRES KOLAKA/SULTRA
Satreskrimpolreskolaka.com - Unit Reskrim Polsek Rate-Rate Ipda Hasrun melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Kolaka pada pukul 12.00 Wita. Senin (29/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K., melalui Ipda Hasrun, menjelaskan tahap II ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP /B/08/VI/2022/ SPKT Polsek Rate-Rate/Polres Kolaka/ Sultra, tanggal 30 Juni 2022 lalu.
"Untuk proses tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum kali ini kami menyerahkan 1 (satu) orang tersangka dan 1/2 (setengah) karung merica warung dengan berat kurang lebih 51,8 kg" Ucap Ipda Hasrun.
Adapun tersangka yang berinisial IK (21) warga Desa Aladadio Kecamatan Aere Kabupaten Kolaka Timur, diduga kuat telah melanggar tindak pidana pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Tidak ada komentar