Breaking News

Pelaku Penculikan Anak Tertangkap


Satreskrimpolreskolaka.com - Terduga pelaku penculikan terhadap anak dibekuk oleh Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka yang di pimpin oleh Aipda Rudi Suhendra bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Watubangga. Sabtu (13/8/2022)


Terduga pelaku yang dibekuk terdiri dari seorang laki-laki yang berinisial A (42) dan wanita berinisal ST (47) yang keduanya merupakan warga Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka.


Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan, S.I.K. melalui Aipda Rudi Suhendra mengatakan bahwa kedua terduga pelaku tersebut dibekuk di Pelabuhan Bangsalae Kabupaten Wajo Propinsi Sulawesi Selatan.


"setelah melakukan perncarian yang cukup panjang akhirnya kami dapat mengamankan terduga pelaku penculikan terhadap seorang anak yang telah meresahkan masyarakat kelurahan Anaiwoi" ucapnya


Rudi Suhendra juga menambahkan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerjasama yang baik dengan rekan-rekan petugas Kepolisian dari Polsek Pitumpanua sehingga kedua terduga pelaku tersebut dapat diamankan.


"kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/198/VIII/2022/POLDA SUTRA/POLRES KOLAKA yang kami terima pada tanggal 13 Agustus 2022 lalu" tambah Rudi.


Adapun kronologis kejadian kedua pelaku telah membawa pergi seorang anak berinisial AR (12), warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, pada tanggal 05 Agustus 2022 lalu, dimana modus yang digunakan pelaku yakni ST mendatangi sekolah korban di SDN 1 Anaiwoi, selanjutnya ST memanggil korban dan mengajak untuk membeli jajanan yang ada di depan sekolah korban.


Kini kedua terduga pelaku tersebut diamankan di Kantor Polres Kolaka dan telah diduga kuat melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Tidak ada komentar