Polisi Temukan Barang Bukti Sajam Yang Di Gunakan Pelaku
SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM–Pihak kepolisian polsek watubangga berhasil amankan barang bukti sebilah parang yang di gunakan terduga pelaku (DS) saat menganiaya istri serta anak kandungnya di Dusun IV desa kukutio kecamatan watubangga kabupaten kolaka, pada sabtu 9 Juli 2022.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP. Lewangga Yudha Prawira Tandungan, S.I.K. melalui Kanit Reskrim Polsek Watubangga Bripka Asdin,S.H mengatakan,setelah kami melakukan introgasi terhadap terduga pelaku,tim polsek watubangga kembali ke lapakan untuk mencari barang bukti sebilah parang yang di buang terduga pelaku saat melarikan diri.
"setelah melakukan pencarian barang bukti tersebut, Pada pukul 12.30 wita tim kepolisian polsek watubangga bersama Tim Elang polres kolaka, tim berhasil menemukan barang bukti sebilah parang yang di buang terduga pelaku di perkebunan sawit.
kini pelaku serta barang bukti yang di gunakan terduga pelaku untuk penganiayaan istri serta anak kandungan sendiri di amankan oleh tim elang anti bandit 007 di mapolres kolaka juga penyelidikan lebih lanjud"ujarnya.
Untuk menpertanggu jawabkan perbuatannya,terduga pelaku di kenahkan pasal 351 KUHP dengan ancama 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar