TIM ELANG ANTI BANDIT, AMANKAN TERDUGA PELAKU PENIPUAN DAN PENGGELAPAN
Satreskrimpolreskolaka.com - TIM ELANG ANTI BANDIT 007 POLRES Kolaka berhasil meringkus Seseorang yang berinisial E (32) dan bersama seorang lainnya yang berinisial U (46) di Jalan Wisata Kuliner Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka. Sabtu (9/4/2022).
Keduanya diketahui telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah Kompresor dan alat timbang digital milik Salim (44) yang sehari-hari berprofesi sebagai pekerja swasta.
Dari hasil interograsi dilapangan, keduanya mengaku telah menggadai barang milik Salim ke seseorang yang berinisial B di Desa Lamundre Kec. Watubangga.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan pengembangan menuju ke kediaman B bersama kedua tersangka.
Setibanya di rumah B, Tim kemudian langsung mengambil keterangannya. Kepada petugas, B mengakui telah membeli sebuah kompresor dan timbangan digital senilai Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dari kedua terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP. Lewangga Yudha Prawira Tandungan, S.I.K. melalui Aipda Rudi Suhendra, S.H., menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan di Kantor Polres Kolaka.
"Mereka (terduga pelaku) sudah dibawa ke Polres. Kami juga mengamankan barang bukti berupa sebuah kompresor dan alat timbangan digital", pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. RED
Tidak ada komentar