TIM ELANG ANTI BANDIT AMANKAN TERDUGA PELAKU BAWA LARI ANAK DIBAWAH UMUR
Satreskrimpolreskolaka.com - Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka yang dipimpin oleh AIPDA RUDI SUHENDRA,S.H., bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Lalolae Aipda Farlin Baslan, S.h., mengamankan seorang laki-laki di Desa Keisio Kecamatan Lalolae Kabupaten Kolaka yang di duga kuat telah membawa lari anak dibawah umur. Jumat (01/04/2022).
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP. Lewangga Yudha Prawira Tandungan, S.I.K. melalui Aipda RUDI SUHENDRA,S.H., menjelaskan bahwa orang yang diamankan ini berdasarkan dari laporan pengaduan dari orang tua korban yang di terima pada tanggal 2 Maret 2022 yang lalu.
Dari hasil interogasi awal dari terduga pelaku berinisial A (36) yang merupakan warga Jalan Durian Kelurahan Sakuli Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka telah membawa lari seorang anak perempuan dengan inisial NH (13) warga Dusun I Osundupure Desa Popalia Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka dengan cara menghubungi korban melalui video call tanggal 28 februari 2022 sekira pukul 23.47 wita, selanjutnya menjemput korban dan di bawa ke tempat rumah kontrakannya di kolaka.
"terduga pelaku ini sering berpindah-pindah tempat selain di kolaka, terudga pelaku juga sempat ke morosi dan akhirnya kami mendeteksi keberadaan yang bersangkutan berada di wilayah hukum polsek lalolae, untuk itu kami bersama kanit reskrim polsek lalolae mengamankan terduga pelaku" ucap Aipda RUDI SUHENDRA.
Kini terduga pelaku dimankan di kantor Polres Kolaka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Tidak ada komentar