Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka Berhasil Melakukan Penyitaan 3 (Tiga) Batang Tiang Telkom
Satreskrimpolreskolaka.com - Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka yang dipimpin Aipda Rudi Sehendra, SH. berhasil melakukan Penyitaan Barang Bukti tentang dugaan tindak pidana pencurian tiang Telkom dari berinisial G (58) yang beralamat di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dari hasil interogasi mengakui telah membeli 3 (tiga) batang tiang Telkom dari berinisial A seharga Rp. 300.000 per batang di Jalan Produksi, Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Selasa (1/3/2022) sekira pukul 18.30 Wita.
Ini berdasarkan laporan pengaduan berinisial DH, Polsek Pomalaa pada Tanggal 20 Januari 2022 Perihal dugaan tindak Pidana Pencurian.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP. Lewangga Yudha Prawira Tandungan, S.I.K. melalui Aipda Rudi Sehendra, SH., menjelaskan, berawal dari adanya Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana pencurian, tim melakukan penyelidikan dan melakukan pengembangan terhadap berinisial G (58) yang beralamat di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
"Tim akhirnya berhasil melakukan Penyitaan 3 (tiga) batang Tiang Telkom warna hitam dari berinisial G (58) yang telah mengakui telah membeli 3 (tiga) batang tiang Telkom dari berinisial A seharga Rp. 300.000 per batang. Dan untuk terduga tersangka berinisial A masih dalam penyelidikan Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka," jelas Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka yang dipimpin Aipda Rudi Sehendra, SH.
Tidak ada komentar