Breaking News

TAHAP II : Lp/B/8/I/Spkt/Polres Kolaka/Sultra, Tanggal 05 Januari 2022

Satreskrimpolreskolaka.com - Unit 1 Reskrim Polres Kolaka telah melaksanakan Penyerahan terduga Tersangka yang berinisial M (68) dan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) buah parang kepada Jaksa Penuntut umum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Rabu (2/3/2022) sekira pukul 11.30 Wita.

Dalam penyerahan ini, Unit 1 Reskrim Polres Kolaka menyerahkan diduga tersangka yang berinisial M (68) yang beralamat di Desa Bende, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K., melalui Unit 1 Reskrim Polres Kolaka Aiptu Abd. Razak, SH., menjelaskan, TAHAP II ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/B/8/I/Spkt/Polres Kolaka/Sultra, Tanggal 05 Januari 2022.

"Kami telah menyerahkan yang diduga tersangka berinisial terduga Tersangka yang berinisial M (68) dan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) buah parang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka yang diduga melanggar perkara tindak pidana "Penganiayaan" Sebagaimana dimaksud dengan pasal 354 ayat (1) KUHPidana Subs. Pasal 351 ayat (2) KUHPidana," jelasnya.


Tidak ada komentar