TAHAP II: LP/B/25/I/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULTRA
Satreskrimpolreskolaka.com - Unit IV Sat Reskrim Polres Kolaka telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Kolaka. Kamis (31/3/2022)
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP. Lewangga Yudha Prawira Tandungan, S.I.K. melalui Kanit IV Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka Aipda Anita Suherman, SH., menjelaskan bahwa Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (TAHAP II) ini berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor register LP/B/25/I/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULTRA tanggal 30 Januari 2022.
Identitas dari tersangka yang diserahkan pada pihak kejaksaan adalah seorang yang berinisial AA (22) warga Dusun III Amate Desa Singgere Kecamatan Tinondo kabupaten Kolaka Timur yang diduga kuat telah Melanggar tindak pidana "Persetubuhan Terhadap Anak dan atau Membawa Lari Anak" Sebagaimana dimaksud dengan pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Yunto Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 332 ayat 1 ke 1e KUHPidana.
Tidak ada komentar