Breaking News

Unit I Sat Reskrim Polres Kolaka Menyelesaikan Kasus Dugaan Pencurian

Satreskrimpolreskolaka.com - Unit I Sat Reskrim Polres Kolaka telah melaksanakan penyelesaian perkara laporan pengaduan berinisial MT (28) tanggal 30 Januari 2022 perihal dugaan tindak pidana pencurian yang dialami berinisial MT (28) yang beralamat di Kelurahan Lalombaa di Mako Polres Kolaka, Kamis, (10/2/2022).

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP. Lewangga Yudha Prawira Tandungan, S.I.K. melalui Unit I Sat Reskrim Polres Kolaka, menjelaskan, awalnya pada hari Sabtu (29/1/2022) sekira pukul 11.00 Wita bertempat di Hotel Sutan Raja dimana pada saat itu korban berinisial MT (28) menyimpan atau menyelipkan Handphone (HP) miliknya kemudian korban masuk ke dalam Aula Hotel Sutan Raja.

"Setelah berada di Aula Hotel Sutan Raja, kemudian korban hendak keluar dan menyadari kalau handphone (HP) miliknya sudah tidak ada. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah), korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Kolaka," jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan, barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A21 warna putih, ditemukan dalam penguasaan Terlapor yang berinisial MJ (46) yang beralamat di Jalan Panorama, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

"Menurut pengakuan terlapor, telah membeli Handphone (HP) tersebut dari seorang perempuan yang tidak diketahui namanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Akhirnya terlapor mengembalikan barang bukti berupa Handphone. Pelapor pun mencabut surat pengaduan dan kedua belah pihak berdamai dengan dibuatkan surat penyataan damai," terangnya.

Tidak ada komentar