Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka Berhasil Menangkap Terduga Tersangka Pencuri Handphone
Satreskrimpolreskolaka.com - Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka yang dipimpin Aiptu Abdul Razak berhasil melakukan Penyitaan Barang Bukti tentang dugaan tindak pidana pencurian 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A54 warna biru dari berinisial A (35) yang beralamat di Kelurahan Ngapa, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Jumat (18/2/2022). Ini Didapatkan dari hasil interogasi berinisial A (35) yang telah membeli Handphone (HP) dari berinisial SG (19) dan RG (21) yang telah mengakui telah melakukan pencurian di Warkop Rimus Coffe di Jalan Dg. Pasau, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP. Lewangga Yudha Prawira Tandungan, S.I.K. melalui Aiptu Abdul Razak, menjelaskan, berawal dari adanya Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana pencurian, tim melakukan penyelidikan dan melakukan pengembangan terhadap berinisial SG (19) dan RG (21) mengakui telah melakukan pencurian di Warkop Rimus Coffe di Jalan Dg. Pasau, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka pada hari Minggu (13/2022) sekira pukul 01.00 Wita.
"Tim akhirnya melakukan Penyitaan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A54 warna biru dan menangkap terduga tersangka berinisial SG (19) yang beralamat di Kelurahan Ngapa, Kecamatan Wundulako dan RG (21) yang beralamat di Jalan Bendungan Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka," jelas Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka yang dipimpin Aiptu Abdul Razak.
Tidak ada komentar