TAHAP II : Lp/B/5/I/2022/Spkt/Res Kolaka/Polda Sultra, Tanggal 3 Januari 2022
Satreskrimpolreskolaka.com - Unit PPA Sat Reskrim Polres Kolaka telah melaksanakan Penyerahan terduga Tersangka yang berinisial M (38) dan Barang Bukti (BB) 1(satu) buah baju daster batik lengan pendek warna orange, 1 (satu) buah sarung batik warna kuning, 1 (satu) buah sprei warna merah bertuliskan Sanrio Characters dan 1 (satu) buah seprei warna biru polos kepada Jaksa Penuntut umum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka, Rabu (23/2/2022).
Dalam penyerahan ini, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kolaka menyerahkan terduga tersangka yang berinisial M (38) yang beralamat di Desa Tamborasi Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K., melalui Unit PPA Sat Reskrim Polres Kolaka Aipda Anita Suherman, SH., menjelaskan, TAHAP II ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/B/5/I/2022/Spkt/Res Kolaka/Polda Sultra, Tanggal 3 Januari 2022.
"Kami telah menyerahkan yang terduga tersangka berinisial M (38) melanggar tindak pidana "Persetubuhan Terhadap Anak" Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Tidak ada komentar