TAHAP II : Lp/10/XII/2021/SULTRA/RES KOLAKA/Sek Pomalaa Tanggal 26 Desember 2021
Satreskrimpolreskolaka.com - Unit Reskrim Polsek Pomalaa telah melaksanakan Penyerahan terduga Tersangka berinisial TA alias T (36) yang beralamat di Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka kepada Jaksa Penuntut umum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Rabu (9/2/2022).
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K., melalui Unit Reskrim Polsek Pomalaa, menjelaskan, TAHAP II ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/10/XII/2021/SULTRA/RES KOLAKA/Sek Pomalaa Tanggal 26 Desember 2021.
"Kami telah menyerahkan terduga tersangka berinisial TA alias T (36) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka yang diduga melanggar tindak pidana "Perbuatan Penganiayaan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP," jelasnya.
Tidak ada komentar