Unit Reskrim Polsek Samaturu Selesaikan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan
Satreskrimpolreskolaka.com - Unit Reskrim Polsek Samaturu telah melaksanakan Surat Pengeluaran Penahanan (SP3) Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) di Mako Polsek Samaturu, di Poros Trans Sulawesi Km. 40 Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Jumat (28/1/2022).
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP. Lewangga Yudha Prawira Tandungan, S.I.K. melalui Aipda Lesfiking, SH., menjelaskan, ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/I/2022/Sultra/Res Kolaka/Sek Samaturu, tanggal 22 Januari 2022, yang diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terduga tersangka berinisial S (41) yang beralamat di Kelurahan Induha, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
"Setelah kami mempertemukan kedua belah pihak dan mereka sepakat berdamai di Mako Polsek Samaturu dengan dikeluarkannya SP3 Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dan juga terduga pelaku berinisial S (41) dibuatkan Surat Pernyataan," jelas Kanit Reskrim Polsek Samaturu Aipda. Lesfiking, SH.
Tidak ada komentar