Breaking News

TAHAP II : Lp/B/7/I/ Spkt/Polres Kolaka/Sultra, Tanggal 4 Januari 2022

 

Satreskrimpolreskolaka.com - Unit 1 Reskrim Polres Kolaka telah melaksanakan Penyerahan diduga Tersangka yang berinisial RH alias R (35) dan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) buah cincin emas, 1 (satu) batang balok kayu, 1 (satu) buah tali pinggang, dan 1 (satu) buah bantal guling kepada Jaksa Penuntut umum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Rabu (19/1/2022).

Dalam penyerahan ini, Unit Reskrim Polres Kolaka menyerahkan diduga tersangka yang berinisial RH alias R (35) beralamat Kelurahan Ngapa, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K., melalui Unit 1 Reskrim Polres Kolaka Aiptu Abd. Razak, SH., menjelaskan, TAHAP II ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : Lp/B/7/I/ Spkt/Polres Kolaka/Sultra, Tanggal 4 Januari 2022.

"Kami telah menyerahkan yang diduga tersangka berinisial RH alias R (35) bersama Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka yang diduga melanggar perkara tindak pidana "Pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan" Sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 ayat (1).(2) ke-3e dan ke-4e KUHPidana," jelasnya.

Tidak ada komentar