Breaking News

TAHAP II : LP/05/XI/2021/SULTRA/RES KOLAKA/SEK SAMATURU, Tanggal 27 November 2021

Satreskrimpolreskolaka.com - Unit Reskrim Polsek Samaturu telah melaksanakan Penyerahan terduga Tersangka yang berinisial S (40) kepada Jaksa Penuntut umum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Rabu (26/1/2022).

Dalam penyerahan ini, Unit Reskrim Polsek Samaturu menyerahkan diduga tersangka yang berinisial S (40) beralamat Kelurahan Tonganapo, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K., melalui Unit Reskrim Polsek Samaturu Aipda. Lesfiking, SH., menjelaskan, TAHAP II ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/05/XI/2021/SULTRA/RES KOLAKA/SEK SAMATURU, Tanggal 27 November 2021.

"Kami telah menyerahkan yang terduga tersangka berinisial RH alias S (40) dalam perkara Tindak Pidana Membawa lari anak yang belum dewasa sebagaimana di maksud di dalam pasal  81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.


Tidak ada komentar