Breaking News

TAHAP II : LP/B/247/X/Spkt/Polres Kolaka/Sultra, Tanggal 29 Oktober 2021


Satreskrimpolreskolaka - Unit IV PPA Reskrim Polres Kolaka telah melaksanakan Penyerahkan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum  (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka, Rabu (1/12/2021).

Dalam penyerahan ini, Unit IV PPA Reskrim Polres Kolaka menyerahkan diduga tersangka yang berinisial HS (30) yangi beralamat di Jalan Cemaka No. 15 C Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka dan H (38) yang beralamat di Jalan Sunu, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K melalui Unit IV PPA Reskrim Polres Kolaka Bripka Anita Suherman, SH. menjelaskan TAHAP II ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 247 / X / Spkt / Polres Kolaka / Sultra, tanggal 29 Oktober 2021.

"Kami telah menyerahkan keduanya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka yang diduga melakukan perkara tindak pidana "Kekerasan Terhadap Anak Secara Bersama sama" Sebagaimana dimaksud dengan pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-undang No.35 Tahun 2014 Subs Pasal 170 ayat 1 KUHP," terangnya.


Tidak ada komentar