Breaking News

TAHAP II : LP/B/239/X/2022/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sulawesi Tenggara, Tanggal 19 Oktober 2021

 


Satreskrimpolreskolaka.com - Unit I Pidum Reskrim Polres Kolaka telah melaksanakan Penyerahan Diduga Tersangka dan Barang Bukti (BB) 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (buah) kunci sepeda motor kepada Jaksa Penuntut umum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Kamis (9/12/2021).

Dalam penyerahan ini, Unit 1 Pidum Polres Kolaka menyerahkan diduga tersangka yang berinisial MS alias A (21) yang beralamat Kompleks BTP di Jalan Kejayaan Seo Blok K No.98 RT/RW 003/014 Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K., melalui Unit 1 Pidum Reskrim Polres Kolaka Aiptu Abd. Razak, SH., menjelaskan, TAHAP II ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/239/X/2022/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sulawesi Tenggara, Tanggal 19 Oktober 2021.

"Kami telah menyerahkan yang diduga tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka yang diduga melanggar perkara tindak pidana "PENCURIAN " Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363  Ayat (1) Ke 3e, 5e Subs Pasal 362 KUH PIDANA.

1 komentar: