TAHAP II : LP/B/04/XI/2021/Sek Watubangga/Res Kolaka/Polda Sultra, Tanggal 01 November 2021
Satreskrimpolreskolaka.com - Unit I Pidum Reskrim Polres Kolaka telah melaksanakan Penyerahan Diduga Tersangka dan Barang Bukti (BB) 1 (satu) buah kaos warna hitam dan 1 (satu) celana pendek warna hitam kepada Jaksa Penuntut umum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Kamis (9/12/2021).
Dalam penyerahan ini, Unit 1 Pidum Polres Kolaka menyerahkan diduga tersangka yang berinisial SH (38) yang beralamat di Desa Tanggeau Kecamatan Polinggona Kabupaten Kolaka.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K., melalui Unit 1 Pidum Reskrim Polres Kolaka Aiptu Abd. Razak, SH., menjelaskan, TAHAP II ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/04/XI/2021/Sek Watubangga/Res Kolaka/Polda Sultra, tanggal 01 November 2021.
"Kami telah menyerahkan yang diduga tersangka bersama Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka yang diduga melanggar perkara tindak pidana "PEMBUNUHAN DAN ATAU PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG" Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Subs. Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Tidak ada komentar