TAHAP II : LP/07/IV/2020/SULTRA/RES KOLAKA/SEK KOLAKA, Tanggal 21 April 2020
Satreskrimpolreskolaka - Unit Reskrim Polsek Kolaka telah melaksanakan Penyerahan Tersangka Jumawan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka, Kamis (2/1/2021).
Dalam penyerahan ini, Unit Reskrim Polsek Kolaka telah menyerahkan tersangka Jumawan alias Wawan Bin Bakri yang beralamat di Desa Abbatireng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Kolaka Bripka Asriady, SH. menjelaskan, ini berdasarkan laporan LP/07/IV/2020/SULTRA/RES KOLAKA/SEK KOLAKA, tanggal 21 April 2020
"Tersangka yang kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka telah melanggar Tindak pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1 KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP yang terjadi pada hari senin tanggal 20 April 2020 sekira pukul 21.40 Wita di Wisma Melati Jalan TMD Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Tidak ada komentar