TAHAP II : LP/05/X/2021/Sultra/Res Kolaka/Sek Mowewe, Tanggal 17 Oktober 2021
Satreskrimpolreskolaka.com - Unit Reskrim Polsek Mowewe telah melaksanakan Penyerahan Diduga Tersangka dan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) Handphone Oppo A16 3/32 hitam, 1 (satu) Handphone Oppo A16 3/32 perak, 1 (satu) Handphone Oppo A15s 4/64 hitam, 1 (satu) Handphone nokia seri 105 hitam, 1 (satu) Handphone Oppo: A15 2GB 2/32 biru dan 1 (satu) Handphone OPPO A54 4/64 Imei kepada Jaksa Penuntut umum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Rabu (15/12/2021).
Dalam penyerahan ini, Unit Reskrim Polsek Mowewe menyerahkan diduga tersangka yang berinisial RH alias R (27) beralamat Desa Puosu Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K., melalui Unit Reskrim Polsek Mowewe, menjelaskan, TAHAP II ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/05/X/2021/Sultra/Res Kolaka/Sek Mowewe, Tanggal 17 Oktober 2021.
"Kami telah menyerahkan yang diduga tersangka bersama Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka yang diduga melanggar perkara tindak pidana ”Pencurian dan atau Penadahan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3, Ke-5 KUHP Subs Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 ayat (1) KUHP yang terjadi pada hari Kamis Tanggal 09 September 2021 sekira pukul 02.00 wita di Desa Sabi-Sabila Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim)," jelasnya.
Tidak ada komentar