Breaking News

Pelaku Diduga Pelanggar Adat Menerima Proses Hukum Adat Ormas Tamalaki


Satreskrimpolreskolaka.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mowewe bersama Pemerintah Kecamatan Tinondo melakukan klarifikasi dan mediasi terkait suatu permasalahan yang berujung SARA antara Ormas (Organisasi Masyarakat) dengan salah seorang yang diduga pelanggar adat berinisial I di Polsek Mowewe Desa Lapangisi, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Kamis (9/12/2021).

Dalam penyelesaian ini, Camat Tinondo H. Ahmad, SE., M.Si melakukan mediasi dengan memanggil dan mempertemukan kedua belah pihak orang tua yang diduga pelanggar adat berinisial I dengan pihak Ormas Tamalaki terkhusus di wilayah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

"Dari hasil mediasi tersebut, orang tua yang diduga pelanggar adat berinisial I melakukan permohonan maaf. Dan berdasarkan hasil rapat internal Ormas Tamalaki permasalahan tersebut menuntut diselesaikan dengan menempuh jalur hukum adat," kata Camat Tinondo H. Ahmad, SE., M.Si.

Sementara itu, Kapolsek Mowewe Iptu Hairuddin, M., SE. menjelaskan perselisihan tersebut berawal salah seorang pelajar SMAN 1 Tinondo dan pelajar SMPN 1 Tinondo yang berujung keluarga pelajar SMPN 1 Tinondo yang diduga pelanggar adat berinisial I mendatangi rumah pelajar SMAN 1 Tindono dengan mengeluarkan kalimat "yang tidak pantas diucapkan" sehingga dengan kejadian tersebut memicu keributan seluruh Ormas Tamalaki khusus di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

"Mediasi itu menghasilkan proses hukum adat dan kelengkapan persyaratan sanksi adat yang dibebankan kepada terduga pelanggar adat yang ditujukan kepada orang tua yang diduga pelanggar adat denga menyiapkan, 1 pcs kaci (kain kafan), daun sirih, 1 buah cerek kuning, 1 ekor kiniku (kerbau) jika tidak mampu dapat diganti dengan sapi yang akan dikonsumsi bersama oleh warga desa sebagai bentuk Mosehe Wonua (pensucian wilayah)," jelas Kapolsek Mowewe Iptu Hairuddin, M., SE.

Dikatakan, orang tua yang diduga pelanggar adat menyanggupi sanksi adat dan proses hukum adat yang akan dilangsungkan tertuang dalam surat pernyataan kesepakatan dan ditandatangani oleh pihak pihak terkait. Adapun waktu dan tempat pelaksanaan, orang tua yang diduga pelanggar adat akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat dalam jangka waktu 2 minggu.

Dalam Kegiatan tersebut dipimpin oleh Camat Tinondo H. Ahmad, SE., M.Si., didampingi Kapolsek Mowewe Iptu Hairuddin, M., SE., Danramil 1412-06 Mowewe Kapt. Inf. M. Arfah, Kepala Desa Lamunde Altin, Tokoh Adat Desa Lamunde, Orang Tua yang diduga pelanggar adat berinisial I, Ketua Ormas Banderano Tolaki Kolaka Timur, Ketua Ormas Pobende Sara Wonua Ndolaki Kolaka Timur, perwakilan Ormas Tamalaki Kab. Kolaka Timur, dan saksi-saksi kejadian.


Tidak ada komentar