Unit I Pidum Polres Kolaka Serahkan Tersangka dan BB di Kejaksaan Negeri Kolaka
Satreskrimpolreskolaka - Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Unit I Pidum Reskrim Polres Kolaka telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kolaka, Senin (22/11/2021).
Dalam penyerahan tersebut, Unit I Pidum Reskrim Polres Kolaka menyerahkan tersangka yang berinisial H (31) warga Desa Oneeha, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka yang melakukan pencurian di SMKS TRIJAYA SAKTI Tanggetada, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka dengan barang bukti (BB) 1 satu set kursi sofa, 1 satu buah tv LED 50 inchi, 1 satu unit Kulkas dan 5 buah kursi fronline warna biru.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K melalui Unit I Pidum Reskrim Polres Kolaka terkait dengan laporan polisi LP/B/218/IX/2021/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sultra (Sulawesi Tenggara), tanggal 23 September 2021.
"Kami sudah menyerahkan tersangka dengan perkara tindak pidana "Pertolongan Jahat/Penadah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 Ayat (1) KUH PIDANA," jelasnya.
Kronologi kejadian ini awalnya pada saat pelapor hendak masuk ke dalam laboratorium komputer sekolah, pelapor melihat ada tumpukan kardus yang terbongkar di depan pintu laboraturium. Kemudian pelapor melihat ada juga salah satu jendela yang kaca dan tralisnya sudah terbuka, selanjutnya pelapor memeriksa semua ruangan dan ternyata sudah banyak barang-barang yang hilang di dalam ruang kepala sekolah dan di dalam ruang guru SMKS TRIJAYA SAKTI Tanggetada, diantaranya kipas angin, pengeras suara, kulkas, sofa, kursi, mesin potong rumput, CPU dan Televisi.
Akibat kejadian tersebut, pihak Sekolah SMKS TRIJAYA SAKTI Tanggetada mengalami kerugian sekitar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah).
Tidak ada komentar