TAHAP II : LP/04/I/2017/Sultra/Polres Kolaka/Sek Pomalaa
Satreskrimpolreskolaka - Unit II TIPIDTER Sat Reskrim Polres Kolaka telah melaksanakan Penyerahan Tersangka (Tahap II) kepada JPU di Kejaksaan Negeri Kolaka, Kabupaten Kolaka, Senin (22/11/2021).
Dalam penyerahan ini, Unit II TIPIDTER Sat Reskrim Polres Kolaka menyerahkan tersangka berinisial MY (53) yang beralamat di Desa Tobo-Tobo, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K melalui Ps Kanit II Reskrim Polres Kolaka Aipda Sabri Sobad, SH., menjelaskan bahwa Tahap II ini berdasarkan LP/04/I/2017/Sultra/Polres Kolaka/Sek Pomalaa,Tanggal 09 Januari 2017.
"Tersangka yang kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka diduga melakukan perkara Tindak Pidana "pengrusakan dan atau penyerobotan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP dan atau pasal 167 KUHP," terangnya.
Tidak ada komentar