Polres Kolaka Ungkap Motif Pembunuhan Di Watubangga
Satreskrimpolreskolaka – Gelar Press Conference pada sabtu pagi tadi (16/10) Polres Kolaka ungkap motif yang mendasari terjadinya tindak pidana penganiayaan pada hari kamis (07/10) di Desa Sumber Rejeki Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam kegiatan Press Conference yang di gelar pagi tadi di pimpin langsung oleh Kapolres Kolaka AKBP SAIFUL MUSTOFA S.I.K., M.Si., dengan di dampingi Waka Polres Kolaka KOMPOL ADRI SETYAWAN, S.I.K. Dan Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP LEWANGGA YUDA PRAWIRA T, S.I.K. Kapolres Kolaka pada pagi tadi menjelaskan bahwa motif dari tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Lelaki Abdul Karim meninggal dunia adalah karena adanya hubungan asmara antara Korban dengan Keponakan korban sendiri sehingga para pelaku merasa bahwa hal tersebut membuat malu keluarga.
“kejadian pembunuhan ini bermula dengan dilatar belakangi adanya hubungan antara korban saudara Abdul Karim dengan saudara Inisial A yang merupakan Keponakan Korban sendiri yang dimana saudara A ini telah di asuh oleh Korban dari kecil sehingga pada saat dewasa akhirnya terjalin hubungan itu. Hubungan yang terjadi ini telah membuat atau dianggap membuat malu keluarga” jelas Kapolres Kolaka pagi tadi.
Pada pelaksanaan kegiatan Press Conference pagi tadi Kapolres Kolaka juga mengungkapkan keberhasil Polres Kolaka dalam meringkus para pelaku yang di duga terkait dengan hilangnya nyawa saudara Abdul karim.
“kami telah mengamankan beberapa tersangka diantaranya R, kemudian S dan satu lagi inisial H ini yang masih ada hubungan keluarga dengan korban itu sendiri” tambah Kapolres Kolaka pagi tadi.
Selain berhasil mengamankan para pelaku dalam Press Conference pagi tadi Polres Kolaka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang di gunakan para pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban
“kami amankan juga beberapa barang bukti diantaranya baju batik milik korban kemudian ada pakaian dalam juga disana, kemudian ada beberapa barang yang ada kaitannya secara langsung dengan terjadinya aksi dugaan tindak pidana mulai dari ada badik kemudian ada beberapa parang yang di gunakan” terang Kapolres Kolaka pagi tadi.
Para pelaku sendiri akan di kenakan pasal yang berbeda sesuai dengan keterkaitan para pelaku dalam tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“kepada tersangka R kami kenakan Pasal 340 KUHPidana Subs. Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1) dan (2) kemudian untuk tersangka H dan S kami sangkakan Pasal 340 KUHPidana Subs. Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951” tutup Kapolres pagi tadi.
Tidak ada komentar