Breaking News

Polres Kolaka Berhasil Ungkap Penggadaian Sertfikat Asli Tapi Palsu



Satreskrimpolreskolaka – Pada sabtu pagi tadi (16/10) Polres Kolaka menggelar Press Conference Terkait dengan Pengungkapan Kasus Penipuan dan atau Pemalsuan Surat yang dilakukan oleh seorang ibu rumah di kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka.

Dalam kegiatan Press Conference yang di mulai pukul 10.30 Wita di pimpin langsung oleh Kapolres Kolaka AKBP SAIFUL MUSTOFA S.I.K., M.Si., dengan di dampingi Waka Polres Kolaka KOMPOL ADRI SETYAWAN, S.I.K. Dan Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP LEWANGGA YUDA PRAWIRA T, S.I.K

Pada pelaksanaan kegiatan Press Conference pagi tadi Kapolres Kolaka menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari laporan Polisi Nomor LP 200/VIII/2021/Sultra/Res Kolaka pada tanggal 24 Agustus tahun 2021 dengan Korban Saudara Agustinus Palambaa Warga Desa Palambuan Kecamatan Pomalaa kabupaten Kolaka.

Kapolres kolaka juga menerangkan bahwa tersangka yang berinisial YK (52) yang bekerja sebagai Ibu Rumah tangga melakukan penggadaian sejumlah sertifikat yang di duga palsu kepada sejumlah Korban dengan nilai dari sertifikat tersebut antara Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) hingga Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah)

Kapolres Kolaka juga menjelaskan bahwa sertifikat yang di gadaikan oleh tersangka YK di dapatkan dari tersangka SR (33) warga Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka yang membuat sertifikat tersebut dari Balngko Sertifikat Asli.

“Sertifikat ini didapat dari Saudara SR Warga Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka yang membuat sertifikat Palsu dengan menggunakan Blanko Asli jadi ini blangkonya asli isinya palsu. Kemudian yang bersangkutan ini, saudara SR memang perna sempat magang di lingkungan kantor BPN Kabupaten Kolaka sehingga bisa dengan leluasa atau menggunakan kesempatannya untuk melakukan tindak pidana berupa pemalsuan surat palsu dalam hal ini sertifikat” jelas kapolres Kolaka pagi tadi

Pada pelaksanaan Press Conference pagi tadi kapolres Kolaka juga mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan Polres Kolaka korban dari tersangka SR dan YK tidak hanya saudara Agustinus tetapi juga ada sejumlah korban lainnya dengan kerugian di perkirakan sejumlah Rp. 400.000.000 (empat Ratus Juta Rupiah)

“Hasil sementara ini dari hasil langkah-langkah penyidikan ada 10 Korban diantanya tadi yang melaporkan saudara Agustinus kemudian beberapa Korban lainnya ada 9 orang”

“Hasil penyelidikan yang kami laksanakan untuk Korban Agustinus ini kerugian sekitar  Rp. 60.000.000 (enam Puluh Juta Rupiah) tetapi dengan akumulasi dari koban lainnya kuarng lebih Rp. 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) kerugian yang di derita” tambah Kapolres Kolaka pagi tadi

Pada akhir kegiatan Press Conference pagi tadi Kapolres Kolaka menejelaskan bahwa para pelaku akan di kenakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 ( enam ) tahun penjara.

“para pelaku akan kami kenakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 ( enam ) tahun penjara dengan barang bukti 4 lembar sertifkat, 3 (tiga) tiga) lembar surat perjanjian gadai, 2 (dua) lembar Kwitansi tanda terima uang” tutup Kapolres Kolaka pagi tadi.

Tidak ada komentar