TAHAP II : LP/B/09/IX/2021 RES KOLAKA/POLDA SULTRA/SEK RATERATE
Satreskrimpolreskolaka.com - Unit IV PPA Sat Reskrim Res Kolaka telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang bukti (tahap II) kepada JPU di Kejaksaan Negeri Kolaka. (Jumat/24/9/2021).
DASAR :
LP/B/09/IX/2021 Res Kolaka/Polda Sultra/Sek Raterate Tanggal 9 September 2021
TERSANGKA :
Inisial J (14), warga Desa Rokoroko Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur.
BARANG BUKTI :
- 1 lembar baju lengan panjang warna biru.
- 1 lembar celana warna abu-abu motif bintang
- 1 lembar baju lengan pendek warna abu-abu.
- 1 lembar celana puntung kain warna abu-abu.
Dalam perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor.17 tahun 2016 ttg Perlindungan Anak.
Tidak ada komentar