UNIT RESKRIM WUNDULAKO AMANKAN TERDUGA PELAKU PENIPUAN
satreskrimpolreskolaka.com - Unit Reskrim Polsek Wundulako yang dipimpin oleh Bripka Edi Sugianto mengamankan seorang pria berinisial SR (38), terduga pelaku penipuan dan penggelapan sertifikat sebidang tanah, pada hari Rabu (20/01/2021).
Kasat Reskrim Kolaka AKP Jupen Simanjuntak, SH, SIK melalui Bripka Edi Sugianto menjelaskan penangkapan kali ini berdasarkan Laporan Polisi : LP/248/XI/2015/SULTRA/RES KOLAKA, perihal Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan yang dilaporkan oleh MUHAMMAD ALBAR (32) yang merupakan warga Desa Unamendaa Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka pada tanggal 14 November 2015 lalu.
Korban menuturkan kronologis kejadian tersebut dimana terduga pelaku mengunjungi rumah korban dan mengeluh masalah hutang piutang sehingga ia meminta agar sertifikat sebidang tanah milik korban untuk di agunkan ke bank untuk membantu menyelesaikan masalah yang dialami oleh terduga pelaku.
"waktu saya minta kembali sertifikat saya, dia banyak alasannya dan saya mengecek ternyata sertifikat saya bukannya diagunkan ke bank tapi dijual ke Gunawan dan sekarang sertifikat itu sudah di balik nama atas Gunawan" terangnya.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Tidak ada komentar