Terduga Pelaku Penggelapan Asset Akhirnya Terciduk
satreskrimpolreskolaka.com - Terduga pelaku FI (40) yang di duga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa aset senilai Rp 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka, jumat (15/01/2021).
FI tidak dapat berkutik setelah Tim Elang berhasil mengendus persembunyiannya di rumah kerabatnya yang terletak di kota kendari.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Simanjuntak, SH, SIK melalui Aipda Hendra menjelaskan bahwa penangkapan ini terkait dengan Laporan Polisi LP/01/I/2021/SULTRA/RES KOLAKA/SEK RATE-RATE, tanggal 12 Januari 2021.
"setelah mendapatkan bahan keterangan dari penyidik kami langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku ini dan hari ini kami berhasil menemukannya di kendari"pungkasnya.
Tidak ada komentar