TAHAP II : LP/152/IX/2020/SULTRA/RES KOLAKA
satreskrimpolreskolaka.com - Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Kolaka telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (TAHAP II) dikantor Kejaksaan Negeri Kolaka, Kamis (14?01/2021).
Tersangka yang di serahkan berinisial T (43) merupankan Warga Dusun II Bahari Kelurahan Oneeha Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka diduga kuat telah melakukan tindakan Penganiyaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Simanjuntak, SH, SIK menjelaskan bahwa Tahap II ini terkait dengan Laporan Polisi : LP/ 152 / IX/ 2020/Sultra / Res Kolaka, tanggal 19 November 2020.
Korban yang di ketahui bernama Masni menuturkan kronologis kejadiannya Tersangka berinisial T (43) mengajak korban untuk bertemu di depan Rumah Adat Kolaka sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) langsung bertengkar mulut dengan tersangka yang mengakibatkan terjadinya Tindakan Pemukulan terhadap saudari Masni.
Atas kejadian tersebut saudari Masni mengalami luka memar di sekitar 2 (dua) Matanya tak terima dengan perbuatan tersangka dan melaporkan ke Polres Kolaka.
Tidak ada komentar