Breaking News

TAHAP II : LP/132/X/2020/SULTRA/RES KOLAKA


satreskrimpolreskolaka.com - Unit PPA Sat Reskrim Polres Kolaka telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (TAHAPII) dikantor Kejaksaan Negeri Kolaka, jumat (15/01/2021).

Tersangka yang di ketahui berinisial D (45) merupakan warga bendungan Kelurahan Lalomba Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka diduga kuat melakukan tindak Pelecehan Seksual terhadap anaknya sendiri sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan 3 Yunto pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Simanjuntak, SH, SIK menjelaskan bahwa Tahap II ini terkait dengan Laporan Polisi LP/132/X/2020/Sultra/Res Kolaka, tanggal 17 Oktober 2020 lalu.

"aksi bejat tersangka ini dilakukan sejak tahun 2018 lalu" ucapnya singkat

Korban yang di ketahui Anak dari Tersangka D (45) menuturkan kronologisnya, waktu itu korban sementara tidur bersama ibunya kemudian tersangka masuk ke kamar tersebut, kemudian  menutupi badannya bersama korban menggunakan seprei dan melakukan tindakan tak terpujinya tersebut.

Tidak ada komentar