Breaking News

TAHAP II : LP/10/XI/ 2020/SULTRA/RES KOLAKA/SEK LADONGI

satreskrimpolreskolaka.com - Unit Reskrim Polsek Ladongi  telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (TAHAP II) dikantor Kejaksaan Negeri Kolaka, selasa (19/01/2021).

Tersangka yang di serahkan berinisial AU (48) merupakan warga Desa Polemaju Jaya Kecamatan Poli-Polia Kabupaten Kolaka, ia diduga kuat telah melakukan tindakan Pengancaman dan Pemilikan senjata Tajam/penusuk sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 335 ayat 1 (satu) KUHP dan atau Pasal 2 (dua) ayat 1 (satu) Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Simanjuntak, SH, SIK menjelaskan bahwa Tahap II ini terkait dengan Laporan Polisi : LP/10/XI/ 2020/SULTRA/RES KOLAKA/SEK LADONGI tanggal 20 November 2020.

Korban yang di ketahui bernama Jamaluddin (48) yang juga merupakan warga Desa Polemaju Jaya Kecamatan Poli-Polia Kabupaten Kolaka menuturkan kronologis kejadiannya waktu itu ia dan teman-temannya lagi membicarakan hal pembangunan Masjid lalu tersangka AU (48) dan teman-temanya menghampiri saudara jamaluddin dan mengancam dengan sebilah senjata tajam.

"jadi pak saya dan teman-teman saya lagi duduk di teras rumah saya tiba-tiba datanglah AU dan temannya dan langsung memperlihatkan senjata tajamnya lalu mengancam saya pak"ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban merasa terancam yang di akibatkan oleh tersangka AU dan teman-temannya, selanjutnya ia tak terima atas perbuatan tersangkan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ladongi.

Tidak ada komentar