TAHAP II : LP/139/X/2019/SULTRA /RES KOLAKA
SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM - Unit TIPIDTER Sat Reskrim Polres Kolaka melaksanakan Penyerahan Tersangka (tahap II) di Ruangan Unit TIPDTER Satuan Reskrim Polres Kolaka kepada JPU an.SERLI PATULAK, S.H, M.H. Kamis (9 Juli 2020)
Dalam penyerahan ini, Unit TIPIDTER Sat Reskrim Polres Kolaka menyerahkan tersangka yang berinisial insisial EJ (22) Warga Desa Towua Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka beserta barang bungki antara lain :
1 (satu) buku rekening Bank Mandiri unit Pomala atas nama Emi Julianti.
1 (satu) buku rekening Bank BRI unit Pomala atas nama Emi Julianti
1 (satu) buku catatan warna orange
1 (satu) buku rekening koran Bank BRI unit atas nama Emi Julianti
1 (satu) handphone merk Vivo tipe y91 warna biru.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK menjelaskan bahwa Tahap II ini terkait dengan Laporan Polisi dengan nomor register LP/139/X/2019/SULTRA /RES KOLAKA yang diterima pada tanggal 29 Oktober 2019 lalu.
“Tersangka yang kami serahkan kepada pihak Kejaksaan kali ini di duga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP” Ucapnya .
AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK juga berterima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum yang melaksanakan proses tahap II di kantor Reserse Kriminal Polres kolaka tepatnya di ruang Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kolaka.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum yang datang ke kantor kami dalam rangka pelaksanaan proses Tahap II” pungkasnya.
Tidak ada komentar