TAHAP II : LP/128/IX/2019/SULTRA/RES KOLAKA
SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM - Unit TIPIDTER Sat Reskrim Polres Kolaka melaksanakan Penyerahan Tersangka (tahap II) di kantor Kejaksaan Negeri Kolaka. Kamis (9 Juli 2020)
Dalam penyerahan ini, Unit TIPIDTER Sat Reskrim Polres Kolaka menyerahkan tersangka yang berinisial insisial S (50) Warga Kelurahan Wundulako Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka beserta dengan 1(satu) Unit handphone Vivo type Y91 warna biru dan di terima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) FEDI ARIF RAKHMAN, S.H.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK menjelaskan bahwa Tahap II ini terkait dengan Laporan Polisi dengan nomor register LP/128/IX/2019/SULTRA/RES KOLAKA yang diterima pada tanggal 28 September 2019 lalu.
“Tersangka yang kami serahkan kepada pihak Kejaksaan kali ini di duga kuat telah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses nya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 27 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 310 ayat 1, 2 KUHP” Ucapnya.
Dalam penyerahan ini, Unit TIPIDTER Sat Reskrim Polres Kolaka menyerahkan tersangka yang berinisial insisial S (50) Warga Kelurahan Wundulako Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka beserta dengan 1(satu) Unit handphone Vivo type Y91 warna biru dan di terima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) FEDI ARIF RAKHMAN, S.H.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK menjelaskan bahwa Tahap II ini terkait dengan Laporan Polisi dengan nomor register LP/128/IX/2019/SULTRA/RES KOLAKA yang diterima pada tanggal 28 September 2019 lalu.
“Tersangka yang kami serahkan kepada pihak Kejaksaan kali ini di duga kuat telah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses nya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 27 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 310 ayat 1, 2 KUHP” Ucapnya.
Tidak ada komentar