TAHAP II : LP/02/III/2020/SULTRA/RES KOLAKA
Satreskrimpolreskolaka.com - Unit Reskrim Polsek Wolo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim polsek wolo Aipda Muh. IQBAL, S.H telah melaksanakan Penyerahan Tersangka (tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka kepada Jaksa Penuntut Umum atasa nama FHEDY S.H. (15/7/2020).
Dalam Tahap II ini, unit reskrim polsek wolo menyerahkan seorang laki-laki yang berinisial S yang merupakan warga Dusun III Malombo Desa Donggala Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK melalui Kanit Reskrim polsek wolo Aipda Muh. IQBAL, S.H menjelaskan bawa pelaksanaan tahap II ini berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor register LP/02/III/2020/SULTRA/RES KOLAKA pada tanggal 15 Maret 2020.
“Awalnya sekitar pukul 05.00 wita korban ke Pasar Raya Wolo untuk berdagang, Setelah pukul 10.00 Wita terduga pelaku melintas menggunakan kendaraan roda empat dan menginjak tenda korban, lalu korban menegur terduga pelaku untuk pelan-pelan namun terduga pelaku kemudian turun dan memukul korban pada bagian wajah sebanyak 1 (satu) kalidan mencakar pada bagian tangan kiri korban.” tutur Iqbal.
Untuk itu tersangka telah di duga kuat telah melakukan sebuah tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUH-Pidana.
Tidak ada komentar