Breaking News

TAHAP II : LP/ 03/II/2020/SULTRA /RES KOLAKA


Satreskrimpolreskolaka.com - Unit Reskrim Polsek Wolo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim polsek wolo Aipda Muh. IQBAL, S.H telah melaksanakan Penyerahan Tersangka (tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka kepada  Jaksa Penuntut Umum SERLI PATULAK, S.H, M.HKamis (9/07/2020).


Dalam Tahap II ini, unit reskrim polsek wolo menyerahkan dua orang tersangka yang masing-masing berinisial HB (49) warga Dusun IV Malombo Desa Donggala Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka dan RH  warga Dusun IV Malombo Desa Donggala Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka.


Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK melalui Kanit Reskrim polsek wolo Aipda Muh. IQBAL, S.H menjelaskan bawa pelaksanaan tahap II ini berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor register LP/ 03/II/2020/SULTRA /RES KOLAKA pada tanggal 25 Februari  2020.


“Awalnya korban sementara mengemas barang jualannya di pasar raya wolo, kemudian korban melintas di depan tempat jualan terlapor kemudian terlapor berteriak dengan mengatakan " kamu injak saya" sehingga korban singgaj dan turun dari mobilnya dengan mengatakan " apamu saya injak de" dan kemudian terjadi pertengkaran mulut, kemudian korban mendorong kepala terlapor sehingga pada saat itu juga kedua terlapor langsung memukul korban secara bersamaan sehingga mengalami luka2 pada bagian pipi, leber dan telinga” tutur Iqbal.


Untuk itu tersangka telah di duga kuat telah melakukan sebuah tindak pidana "Secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau Penganiayaan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUH-Pidana Subs Pasal 351 ayat (1 )  KUHPidana.

Tidak ada komentar