BURON SELAMA SEBULAN AKHIRNYA TERTANGKAP DI KENDARI
www.satreskrimpolreskolaka.com - Pada hari minggu tanggal 5 juli 2020 sekira Pukul 16.30 wita, TIM ELANG ANTI BANDIT 007 POLRES KOLAKA yang di pimpin oleh Aipda HENDRA dan diback up oleh personil Resmob 77 Polresta Kendari melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku pengeroyokan di Kecamatan Mandonga Kota Kendari.
Terduga pelaku yang tangkap oleh TIM ANTI BANDIT 007 POLRES KOLAKA adalah seorang warga Alamat Desa Pelambua Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka dan berinisial T (35).
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan dari laporan polisi dengan nomor register: LP/06/V/2020/RES KOLAKA/SEK WUNDULAKO, tanggal 27 mei 2020 Perihal Tindak Pidana Pengeroyokan yang dilaporkan oleh TRI CAHYONO (22), Pekerjaaan Wiraswasta, Alamat Desa Langori Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka.
Dari penuturan korban menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Pada hari Rabu tanggal 27 mei 2020 sekitar pukul 14.30 wita disungai kalper Desa Langori Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka pada saat itu pelapor hendak pergi kepermandian bersama temannya di sungai Kalper dan dalam perjalanan melihat sekelompok warga yang sedang minum minuman keras dipinggir sungai, lalu pelapor bersama teman menghindar atau tidak lewat didepan sekelompok warga tersebut akan tetapi pada saat pelapor melihat ke belakang, teman pelapor yakni Sdra. EFRAIM dipukul oleh terlapor yakni Sdra. KELVIN berteman, kemudian pelapor berusaha melerai namun terlapor berteman juga memukul pelapor bersama temannya yang lain menendang pelapor.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka pada hidung, memar pada kelopak mata sebelah kiri serta sakit kepala bagian belakang sedangkang Sdra. EFRAIM mengalami luka pada kelopak mata sebelah kiri, bengkak pada kepala sebelah kiri dan kemudian melaporkan kejadian tersebut dipolsek wundulako pada hari rabu tanggal 27 mei 2020 sekitar jam 20.00 wita.
Terduga pelaku yang tangkap oleh TIM ANTI BANDIT 007 POLRES KOLAKA adalah seorang warga Alamat Desa Pelambua Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka dan berinisial T (35).
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan dari laporan polisi dengan nomor register: LP/06/V/2020/RES KOLAKA/SEK WUNDULAKO, tanggal 27 mei 2020 Perihal Tindak Pidana Pengeroyokan yang dilaporkan oleh TRI CAHYONO (22), Pekerjaaan Wiraswasta, Alamat Desa Langori Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka.
Dari penuturan korban menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Pada hari Rabu tanggal 27 mei 2020 sekitar pukul 14.30 wita disungai kalper Desa Langori Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka pada saat itu pelapor hendak pergi kepermandian bersama temannya di sungai Kalper dan dalam perjalanan melihat sekelompok warga yang sedang minum minuman keras dipinggir sungai, lalu pelapor bersama teman menghindar atau tidak lewat didepan sekelompok warga tersebut akan tetapi pada saat pelapor melihat ke belakang, teman pelapor yakni Sdra. EFRAIM dipukul oleh terlapor yakni Sdra. KELVIN berteman, kemudian pelapor berusaha melerai namun terlapor berteman juga memukul pelapor bersama temannya yang lain menendang pelapor.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka pada hidung, memar pada kelopak mata sebelah kiri serta sakit kepala bagian belakang sedangkang Sdra. EFRAIM mengalami luka pada kelopak mata sebelah kiri, bengkak pada kepala sebelah kiri dan kemudian melaporkan kejadian tersebut dipolsek wundulako pada hari rabu tanggal 27 mei 2020 sekitar jam 20.00 wita.
Tidak ada komentar