TAHAP II : LP/04/II/ 2020/SULTRA / RES KOLAKA/ SEK KOLAKA
SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM - Unit Reskrim Polsek Kolaka, melaksanakan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka dalam perkara tindak pidana perjudian sebagaimana di maksud dalam pasal 303 KUHP. Kamis (23/03/2020)
Dalam Tahap II yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kolaka menyerahkan seseorang yang berinisial MABHWR (44), warga Jalan Merdeka Kelurahan Sea Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka, yang telah di duga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1)KUHP.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Kolaka Bripka Lababa menjelaskan bahwa penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terkait dengan Laporan Polisi : LP/04/II/ 2020/Sultra / Res Kolaka/ Sek Kolaka, tanggal 11 Februari 2020.
"Tersangka yang kami serahkan kepada pihak kejaksaan pada kesempatan ini adalah seseorang yang telah diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seseorang yang berinisial AS (41) warga Jalan Air Panas Kelurahan Ulunggolaka Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka" jelasnya.
Tidak ada komentar