TAHAP II : LP/153/XII/2019/RES KOLAKA
SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM - Unit I (PIDUM) Reskrim Polres melaksanakan
Penyerahan Tersangka dan barang bukti
(tahap II) di kantor Kejaksaan Negeri Kolaka. Jumat (7/2/2020).
Dalam Tahap II ini terkait dengan Laporan Polisi dengan
nomor registrasi LP/153/XII/2019/RES
KOLAKA yang di terima pada tanggal 09 Desember 2019 perihal dugaan tindak
pidana "Pencurian" Sebagaimna dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke 5
KUHPidan Subs Pasal 362 KUHPidana.
Adapun tersangka yang diserahkan kepada pihak kejaksaan
yakni seseorang yang berinisial IS (29) warga Kelurahan Sea Kecamatan Latambaga
Kabupaten Kolaka.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna,
SH, SIK melalui Kanit I Pidana Umum Aipda Abdul Razak, SH menjelaskan bahwa
penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ini terkait dengan dugaan peristiwa
pidana Pencurian.
“Tahap II yang kami laksanakan hari ini Berkasnya telah
dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut umum” ucapnya.
Tidak ada komentar