TAHAP II : LP/14/XI/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK KOLAKA
SATRESKRIMKOLAKA.COM – Unit Reskrim Polsek Kolaka
melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di kantor Kejaksaan Negeri Kolaka.
Pada Tahap II ini Unit Reskrim Polsek Kolaka menyerahkan
seorang tersangka berinisial N (45) Warga Dusun 1 Desa Ameroro Kecamatan Tinondo Kabupaten Kolaka Timur yang
telah diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan..
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna,
SH,SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Kolaka Bripka Lababa mengungkapkan bahwa
penyerahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan laporan polisi dengan
nomor registrasi LP/14/XI/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK KOLAKA, tanggal 11 November 2019 lalu.
“tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana
penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP” ucapnya.
Tidak ada komentar