Breaking News

TAHAP II : LP/05/XII/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK LAMBANDIA



SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM - Unit Reskrim Polsek Lambandia melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II) di kantor Kejaksaan Negeri Kolaka. Rabu (5/2/2020).

Dalam Tahap II ini Unit Reskrim Polsek Lambandia menyerahkan dua orang tersangka yang berinisial  R (35) warga Blok J Kelurahan Penanggo Jaya Kecamatan Lambandia  Kabupaten Kolaka Timur, dan seorang tersangka lagi yang berinisial  F (28) warga Blok J Kelurahan Penanggo Jaya Kecamatan Lambandia  Kabupaten Kolaka Timur.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK melalui Bripka Irfan,  SH, selaku Pejabat Sementara Kanit Reskrim Polsek Lambandia menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini terkait dengan Laporan Polisi dengan nomor registrasi LP/05/XII/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK LAMBANDIA yang diterima pada tanggal 14 Desember 2019 lalu.

 “penyerahan kedua tersangka dalam rangka tahap II ini berdasarkan laporan polisi yang kami terima pada tanggal 14 Desember 2019 lalu, dimana kedua tersangka ini telah di duga kuat melakukan Tindak Pidana membawa,memiliki, atau menguasai senjata penusuk tanpa hak dan atau tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 2  ayat (1) UU DRT NO 2 THN 1951 atau Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana” jelasnya


Tidak ada komentar