Breaking News

TAHAP II : LP/14/IX/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK WOLO




SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM - Unit Reskrim Polsek Wolo melaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan barang bukti ( tahap II ) di kantor Kejaksaan Negeri Kolaka. Rabu (8/1/2020)


Tahap II yang dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Wolo ini terkait dengan Laporan Polisi dengan nomor Register LP/14/IX/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK WOLO yang diterima pada tanggal 04 September 2019 lalu.

Dua orang tersangka yang diserahkan kepada pihak kejaksaan kali ini masing-masing berinisial H (25) warga Desa Iwoimopuro Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka dan seorang lagi yang berinisial J (47) warga Lingkungan IV Wolo Pantai Kelurahan Wolo Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka, dan di duga kuat telah melakukan tindak pidana pengeroyokan.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Wolo Aipda Iqbal menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan Ayah dan Anak.

“mereka berdua merupakan ayah dan anak yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pengeroyokan” Ucap Iqbal.

Pihak Unit Reskrim Polsek Wolo menyertakan (satu) lembar baju kaos oblong merk inet bergambar mata robek pada bagian punggung sebelah kanan,  1 (satu) selang air berwarna hijau sebagai Barang Bukti yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kolaka.

Tidak ada komentar