Breaking News

TAHAP II : LP/141/XI/2019/SULTRA/RES KOLAKA



SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM - Unit I Pidum melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Kolaka. Jumat (17/01/2020)

Tersangka yang diserahkan oleh penyidik pembantu Unit I Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka dalam proses Tahap II ini adalah seseorang dengan inisial AW (24) Warga Jalan TMD Kelurahan Tahoa Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka yang telah di duga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH,SIK melalui Kanit I Pidum Aipda Abdul Razak, S.H mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kali ini terkait dengan laporan polisi yang di terima pada tanggal 18 November 2019 lalu dan teregister dengan nomor LP/141/XI/2019/SULTRA/RES KOLAKA.

“tersangka yang kami serahkan kali ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP” Ucapnya.

Tidak ada komentar