TAHAP II : LP/132/X/2019/SULTRA/RES KOLAKA
SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM - Unit
PPA Sat Reskrim hari ini melaksanakan kegiatan
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II ) di kantor Kejaksaan
Negeri Kolaka. Kamis (9/1/2020).
Tersangka yang diserahkan hari
ini berinisial FF (20) warga Desa
Pelambua Kecamatan Pomalaa Kabuapten Kolaka diduga kuat telah melakukan perkara
Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana di maksud di dalam pasal
81 ayat 1 dan 2 JO pasal 76D UU RI no 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35
tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polres Kolaka
AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan
barang bukti yang dilaksanakan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kolaka terkait dengan
Laporan Polisi dengan nomor register LP/132/X/2019/SULTRA/RES KOLAKA.
“Kejadian tersebut dilaporkan
kepada kami pada tanggal 11 oktober 2019 lalu, dan kami tindak lanjuti melalui
Unit PPA.” Ucapnya.
Unit PPA Sat Reskrim juga
menyertakan beberapa barang bukti dalam proses Tahap II ini diataranya 1 (satu)
buah baju olahraga sekolah berwarna kuning, 1 (satu) buah celana olahraga
sekolah berwarna coklat kombinasi kuning, 1 (satu) buahcelana dalam berwarna
hijau, 1 (satu) buah jilbab berwarna coklat, 1 (satu) buah baju dalam (singlet)
berwarna putih, 1 (satu) buah baju kaos berwarna hitam, 1 (satu) buah celana
berwarna hitam bertuliskan adidas, 1 (satu) unit motor satria FU berwarna hitam
biru dengan nomor polisi DT 2007 EB.
Tidak ada komentar