TAHAP II : LP_125_X_2018_SULTRA_RES KOLAKA
SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM – Unit II Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka. Selasa (21/01/2020).
Dalam pelaksanaan Tahap II I yang dilaksanakan oleh Unit II Tipidter Sat reskrim Polres Kolaka menyerahkan dua orang tersangka yakni seseorang yang berinisial S (27) warga Jalan Panorama Kelurahan Sabilambo Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka dan seseorang yang berinisial AG (27) warga Lingkungan 2 Puwiau Kelurahan Ulunggolaka Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka..
Adapun barang bukti yang ikut di serahkan pada proses Tahap II ini antara lain 14 (empat belas ) lembar tagihan piutang dana yg di gunakan oleh inisial S, 1 (satu) rangkap temuan hasil audit PT.RESKI LAIFASTO penggunaan dana oleh inisial S, 34 ()tiga puluh empat) lembar tagihan piutang dana yang digunakan inisial AG, 1 (satu) rangkap temuan hasil audit PT RESKI LAIFASTO penggunaan dana oleh inisial AG, 4(empat) buah stempel, 1 (satu) buah bantalan stempel.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH,SIK melalui Kanit Reskrim melalui Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Kolaka Aipda Sabri Sobad, SH., mengatakan bahwa kedua tersangka telah di duga kuat melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP subs pasal 372 KUHPidana.
“kedua tersangka yang kami serahkan kepada pihak Kejaksaan kali ini telah di duga kuat melakukan serangkaian penipuan dan penggelapan pada PT. RESKI LAIFASTO dengan kerugian mencapai . 395.500.000. (tiga ratus sembilan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).” terangnya.
Tidak ada komentar